"Peluru mengenai punggung sebelah kanan dan tembus ke dada kiri korban," ungkap Nur.
Peluru yang digunakan berjenis tajam dengan kaliber 5,56 × 45 milimeter (mm).
Hasil forensik pada jasad Aldi menyatakan korban mengalami pendarahan akibat tembakan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Mengacu pada keterangan saksi ahli, Nur mengatakan senjata seharusnya dalam kondisi kosong alias tanpa peluru.
Baca juga: UPT PPA Gunungkidul Beri Pendampingan ke Korban Pencabulan Asal Girisubo
Saat dikokang pun, senjata seharusnya bisa dikunci demi keamanan.
Kharisma sendiri dikenakan Pasal 359 KUHP sebab karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.
Ia berpotensi dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Humas PN Wonosari, Bima Adi Wibowo mengatakan sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU.
Mereka akan dihadirkan langsung di persidangan, sedangkan terdakwa secara online dari Lapas Kelas IIB Wonosari.
"Sidang berikutnya hari Kamis (10/08/2023), pukul 09.30 WIB. Terkait berapa saksi yang dihadirkan tergantung keputusan JPU," jelas Bima.( Tribunjogja.com )