TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan masyarakat yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pasalnya, aturan soal larangan pembuangan liar sampah, baik itu di pinggir jalan maupun sungai, sudah tertuang detail di dalam Perda No 1 Tahun 2022.
"Sepanjang 2023 sudah ada empat warga yang kena tipiring, sejak gerakan zero sampah anorganik mulai diterapkan. Termasuk warga yang buang sampah di jalanan," ungkap Octo, Kamis (3/8/2023).
Hingga saat ini, sebanyak 17 depo sampah di Kota Yogyakarta sudah mulai dioperasionalkan secara terbatas, sehingga dapat menerima pembuangan limbah dari penduduk.
Namun, tingkat kesadaran warga masyarakat untuk mengantisipasi situasi darurat sampah rupanya masih sangat rendah.
Hal itu terlihat dari tumpukan limbah dan sampah yang sejauh ini masih tampak bermunculan di jalanan di wilayah Kota Yogyakarta.
Berdasar pantauan Tribun Jogja, Kamis (3/8/2023) siang, sampah-sampah tampak bertebaran di sejumlah ruas jalan, mulai Jalan KH Wachid Hasyim, Jalan Cendana, Jalan Sukonandi, hingga Jalan Sastrodipuran.
Tapi, kondisi tumpukannya memang tak lagi menggunung seperti tempo hari, meskipun sebarannya terbilang cukup masif di beberapa titik sekaligus.
Menurutnya Octo, sedari awal 2023, Pemkot Yogyakarta sudah membentuk satgas gerakan zero sampah anorganik di tingkat kota, kemantren, hingga kelurahan.
Di tingkatan kemantren, imbuh Octo, Mantri Pamongpraja bersama Satpol PP yang di-BKO-kan di wilayah memiliki tugas pemantauan di lapangan, untuk mengantisipasi potensi pembuangan limbah secara liar.
"Jika mendapati warga yang membuang sampahnya sembarangan, tentu dikenai tipiring. Tidak boleh limbah dibuang di jalanan begitu," terangnya.
"Bawa ke depo. Tapi, yang dibawa ke depo pun harus melewati proses pemilahan untuk sampah anorganik dan pengolahan untuk jenis organik. Jadi, yang masuk depo hanya residu saja," tambah Octo.
Meski demikian, Kasatpol PP tidak menampik, meski tipiring telah dikenakan untuk warga masyarakat yang kedapatan membuang limbahnya sembarangan, efek jera belum sepenuhnya terbentuk.
Terlebih, di tengah situasi darurat sampah seperti sekarang, kesadaran warga untuk membuang sampah di depo yang operasionalnya masih terbatas cenderung rendah.
"Kalau yang bersangkutan, yang pernah kena tipiring, mungkin sudah jera. Tapi, perkembangannya saat ini, semakin banyak warga yang membuang sampah sembarangan, di pinggir jalan," katanya.
"Maka, kami akan mengintensifkan lagi pantauan dan penegakan di lapangan. Karena ini, kan, kaitannya dengan pembuangan sampah liar yang jelas-jelas sudah dilarang lewat Perda," lanjut Octo. (*)