TRIBUNJOGJA.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan merupakan satu-satuya tempat pembuangan sampah akhir di wilayah Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Tiga kabupaten dan kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu sudah menggunakan TPA Piyungan sejak 1996 silam.
Artinya, TPST Piyungan telah menampung sampah selama kurang lebih 27 tahun lamanya.
Bagaimana sejarah TPA Piyungan, siapa yang kini memegang tanggungjawab atas TPA Piyungan?
Simak sejarah TPA Piyungan berikut ini, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY dan Kompas.id.
Tahun 1994 - 1996
TPA Piyungan dibangun selama dua tahun.
Tempat pembuangan sampah akhir ini mulai dibangun pada 1994 dan selesai pada 1996.
Adapun lokasi TPA Piyungan berlokasi di Dusun Ngablak dan Watugender, Desa Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY.
TPA Piyungan memiliki luas sekitar 12,5 hektare (ha).
Tahun 1996
TPA Piyungan mulai diresmikan dan digunakan pada tahun 1996.
Saat itu, TPA Piyungan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Tahun 2000
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 18 Tahun 2000, Pemda DIY sudah tidak lagi mengelola TPA Piyungan.
Mengacu Keputusan Gubernur, mulai tahun 2000 TPA Piyungan dikelola oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul.
Tahun 2005
Harian Kompas mempublikasikan masalah di TPA Piyungan pada 27 April 2005.
Saat itu, termuat berita bahwa TPA Piyungan diperkirakan hanya bisa bertahan maksimal sampai tahun 2010.
Dalam berita di Harian Kompas itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kabupaten Bantul, selaku pengguna TPA Piyungan, harus segera bertindak.
Jogja Kota, Bantul, dan Sleman harus mencari solusi atas masalah yang terjadi di TPA Piyungan.
Tahun 2007
Diwartakan Harian Kompas, pada 1 Desember 2007, ada investor dari Jepang yang disebut-sebut berminat membangun instalasi pengolah gas metan dari TPA Piyungan.
Gas metan itu akan dimanfaatkan untuk listrik dan bahan bakar.
Namun, rencana pembangunan instalasi pengolah gas metan tersebut tak jelas tindak lanjutnya.
Tahun 2015
Setelah 15 tahun dikelola oleh Sekber Kartamantul, TPA Piyungan kemudian diambil alih oleh Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum (PIALAM).
Balai PIALAM merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Keputusan tentang pengelolaan TPA Piyungan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 99 Tahun 2014.
Sejak 1 Januari 2015, Balai PIALAM bertanggungjawab mengelola TPA Piyungan.
Tahun 2017
Pada 2017, Muhammad Iqbal Tawakkal, mahasiswa Departemen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menulis skripsi tentang TPA Piyungan.
Skripsi itu berjudul “Pemantauan Volume Sampah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan”.
Dalam penelitiannya, Iqbal menyebutkan, TPST Piyungan diperkirakan hanya dapat menampung sampah sampai November 2020.
Iqbal menyimpulkan hal tersebut setelah menghitung daya tampung sampah di TPST Piyungan.
Kapasitas daya tampung dibandingkan rata-rata volume sampah yang masuk ke sana setiap bulan.
Tahun 2019 - sekarang
TPA Piyungan dikelola oleh Balai PIALAM selama 4 tahun.
Pada 2019, pengelolaan TPA Piyungan atau TPST Piyungan menjadi tanggungjawab Balai Pengelolaan Sampah, DLHK DIY.
Baca juga: TPA Piyungan Akan Ditutup Selama 45 Hari, Forpi Kota Yogyakarta Desak Solusi Konkret Pemda DIY
Baca juga: Penutupan TPA Piyungan 23 Juli Hingga 5 September 2023, DLH Bantul: Menyiapkan Langkah Lebih Lanjut
Baca juga: BREAKING NEWS: TPA Piyungan Ditutup 23 Juli Hingga 5 September 2023, Ini Solusi DPRD Bantul
TPA Piyungan ditutup sementara
Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, TPA Piyungan akan ditutup selama 45 hari, mulai 23 Juli - 5 September 2023.
Kepala DLHK DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengungkapkan, penutupan sementara perlu dilakukan lantaran volume timbunan sampah di dua area penampungan TPA Piyungan, yakni zona A dan zona B, kini dalam kondisi penuh.
“Volume timbunan sampah di zona A dan B sudah melebihi kapasitas tampung, maka zona A dan zona B tidak memungkinkan menerima sampah baru,” ungkap Kuncoro, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu, zona transisi yang disiapkan Pemda DIY sebagai area tambahan untuk membuang sampah juga telah terisi hingga 98 persen dari total kapasitas.
Karenanya, perlu dilakukan penataan agar dapat kembali beroperasi.
Zona transisi baru bisa dipakai kembali awal September 2023.
Saat ini, Pemda DIY tengah menyiapkan zona transisi kedua.
Namun, zona transisi kedua itu baru akan siap digunakan pada pertengahan Oktober 2023 mendatang.
“Zona transisi dua ini diharapkan dapat menampung sampai dengan Maret 2024,” ujar Kuncoro.
Data penampungan sampah di TPA Piyungan
Kepala DLHK DIY Kuncoro Cahyo Aji mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir volume sampah di TPA Piyungan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen setiap tahun.
Pada 2022, rata-rata sampah yang masuk ke TPA Piyungan mencapai 742 ton per hari.
Sementara itu, pada periode Januari sampai Juni 2023, rata-rata sampah yang masuk TPA Piyungan tercatat 707 ton per hari.
Solusi penumpukan sampah di TPA Piyungan
Kuncoro, pada kesempatan sama menerangkan, pihaknya telah menentukan beberapa opsi solusi untuk mencegah penumpukan sampah di depo-depo.
Berikut beberapa pilihan solusi penumpukan sampah di TPA Piyungan dari DLHK DIY :
1. Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat melakukan pemilahan sampah secara ketat dari sumber rumah tangga dan penghasil sampah.
Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman, dan Pemkab Bantul dihadapkan dapat mengoptimalisasi dan membentuk bank sampah baru untuk menerima sampah anorganik.
2. Diperlukan optimalisasi pengolahan sampah yang telah ada melalui TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle), bank sampah, serta instalasi atau penyediaan sampah skala kecil di tingkat lokal.
3. Memastikan kelayakan teknis TPA di wilayah lain yakni Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo untuk menampung sampah sementara.
Update informasi penutupan TPA Piyungan bisa klik DI SINI.
(Tribunjogja.com/ANR)**