Kemudian ada kunci obeng yang digunakan untuk menggembok boks atm tersebut apabila ada orang lain yang hendak masuk.
"Kami juga mengamankan notebook beserta kabel khusus yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan boks atm. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ungkapnya.
Ketika macbook pelaku sudah terhubung, pelaku diduga meretas sistem keamanan mesin ATM.
Baca juga: Satlantas Polresta Yogyakarta Bakal Terapkan Sistem Buka-Tutup Menuju Malioboro Selama Libur Panjang
Kemudian pelaku menguras uang yang ada didalam mesin ATM tersebut.
Paspor kedua WNA ini juga turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Berdasarkan pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan itu telah ditransfer ke salah satu rekening melalui aplikasi.
Dalam hal ini Polisi masih menelusuri asal usul rekening yang dituju oleh kedua pelaku.
"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi pintu, salah satu aplikasi merchant dari virtual akun," terang AKP Archye.
Para pelaku juga mengaku sudah pernah beraksi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ungkapnya.
Lalu untuk pasal Subsidairnya, mereka dijerat dengan pasal 362 tindak pidana pencurian dan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )