Berita Sleman Hari Ini

Disdukcapil Sleman Berencana Canangkan Gerakan Pemutakhiran Data KK 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Sleman

Sementara terkait pemilih yang beralamat di RT 00 /RW 00 untuk pemilih di lokasi khusus, menurut Karim, memang kebijakan dari KPU sendiri yang menuliskan RT 00 dan RW 00 bagi pemilih di loksus.

Baca juga: Pemkab Sleman Raih Penghargaan Atas Kontribusi dalam Dukung Program Transmigrasi Kementerian Desa

Pemilih di loksus itu seperti pemilih mahasiswa di perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, dan panti sosial yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Bumi Sembada.

Terhadap penulisan alamat pemilih RT 00 RW 00 di loksus, Bawaslu Kabupaten Sleman menyarankan agar dilakukan perubahan oleh KPU dan dikembalikan ke alamat pemilihnya masing-masing sesuai KTP-el nya.

"Mengingat prinsip pendataan pemilih adalah de jure, bukan de facto, maka kami akan menyarankan ke KPU Sleman agar pencatatan alamat pemilih di loksus ini diubah dan disesuaikan dengan alamat KTP-el masing-masing pemilihnya," kata dia. 

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan data terkait pemilih sementara yang beralamat RT 00/RW 00 tersebut saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih.

Data tersebut kemudian telah disampaikan ke Disdukcapil Sleman untuk ditindaklanjuti. 

"Data tersebut kami sampaikan kepada Disdukcapil. Jadi terkait dengan data tersebut monggo Disdukcapil seperti apa. Tapi yang jelas, bagi kami yang bersangkutan tetap memiliki hak pilih. Karena namanya jelas, NIK-nya jelas. Kemudian alamat Padukuhan mana, sampai dengan level di atasnya sangat jelas," kata dia.( Tribunjogja.com )

Berita Terkini