Warga Gunungkidul Tewas Tertembak
Warga Gunungkidul Meninggal Seusai Tertembak Polisi, Wadirkrum Polda DIY: Senjata Harus Terkunci
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrikum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para anggota yang bertugas di lapangan seharusnya selalu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peristiwa tertembaknya warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto oleh senapan laras panjang Briptu MK anggota Polsek Girisubo menjadi bahan evaluasi kepolisian.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrikum) Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan para anggota yang bertugas di lapangan seharusnya selalu memastikan keamanan senjata yang dibawa saat melakukan pengamanan massa.
Hal ini sebagai upaya menekan insiden yang tidak diinginkan seperti halnya peristiwa Minggu (14/5/2023) malam kemarin.
Baca juga: Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan Polisi di Gunungkidul Saat Briptu MK Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Soal Insiden Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Sri Sultan HB X: Biar Berproses Hukum
Tri Panungko mengingatkan kepada anggota kepolisian apabila senpi belum digunakan, pelatuk senjata seharusnya dalam keadaan terkunci.
"Ini menjadi evaluasi bagi kami, ya, bahwa apabila menggunakan senjata sudah terkokang haruslah terkunci. Sehingga nanti tidak ada hal yang mengganggu atau meletus," katanya, Selasa (16/5/2023).
Dalam kasus ini Polisi terus melakukan penyidikan terhadap tersangka maupun pemeriksan para saksi-saksi.
Mengenai status senjata api yang digunakan Briptu MK, Tri Panungko menegaskan bahwasanya senpi tersebut diinventarisir oleh Polsek Girisubo.
"Sehingga setiap anggota polsek yang mensapatkan tugas dari Kapolsek dalam suatu kegiatan dia bisa menggunakan (senpi)," ucapnya.
Dia menegaskan sejauh ini hanya Briptu MK saja yang telah dijadikan sebagai tersangka.
Penyidik Polda DIY masih memperbanyak saksi-saksi untuk mengungkap tuntas kejadian tersebut.
"Untuk barang bukti semua sudah mencukupi. Ini masih memperbanyak saksi-saksi yang ada di lokasi termasuk internal polisi," ucapnya. (hda)
Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan Girisubo Jalani Sidang Saksi Meringankan Terdakwa |
![]() |
---|
Saksi Ahli Ungkap Pengunci Senpi Penembakan Girisubo Gunungkidul Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Saksi Ahli Akan Dihadirkan Pada Sidang Ke-4 Kasus Penembakan di Girisubo |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kembali Tegaskan Ingin Terdakwa Penembakan Dipidana Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.