Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe

Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan

Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com
Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - EW (24) dan AA (36) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul , Selasa (16/05/2023).

Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan RN di Pantai Ngrawe, 2022 lalu.

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul , Herman Hidayat membenarkan jika vonis sudah diberikan hakim pada keduanya.

"Putusan hakim terhadap EW dan AA sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Herman.

Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap RN.

Kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak, yang membuat vonisnya jadi lebih berat.

Herman mengatakan pihaknya belum memutuskan tindaklanjut dari vonis tersebut.

Sebab keputusan JPU bergantung pada sikap dari kedua terdakwa.

Apalagi EW dan AA diberi hak untuk menolak putusan hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Termasuk menunda pelaksanaan putusan hingga pengajuan grasi oleh keduanya.

"Kami baru melaporkan hasil putusan ini pada pimpinan secara berjenjang," ujar Herman.

Aksi pembunuhan terhadap RN dilakukan kedua pelaku pada November 2022 lalu.

EW menjadi otak dari aksi, sedangkan AA yang merupakan rekannya membantu jalannya aksi.

Kapolres Gunungkidul , AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan EW membunuh RN karena bayi dalam kandungannya.

Kandungan RN diketahui berumur 7 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved