Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe
Kejari Gunungkidul Nilai Vonis Terdakwa Pembunuhan RN Sesuai Tuntutan
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, kedua terdakwa juga diketahui menjual barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com
Grafis kasus Hukuman Mati pembunuhan berencana di Pantai Ngrawe Gunungkidul
"RN menolak menggugurkan kandungan, sehingga EW merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Edy beberapa waktu lalu.
RN dibunuh dengan cara dibuang dari atas tebing Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, pada 15 November 2022 malam.
Jasadnya ditemukan pagi harinya di sekitar Pantai Ngrawe , sebelah barat Kukup.
EW dan AA dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI 17/2016 tentang Perppu RI 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2004 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini dikenakan karena EW dan AA dinilai membunuh 2 orang sekaligus, yaitu RN dan bayi dalam kandungannya.( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe
Tanggapan Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Seusai ERW dan AA Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Rumah Keluarga Korban Pembunuhan Pantai Ngrawe di Purworejo Tampak Sepi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Wanita Hamil Tujuh Bulan Asal Purworejo Dibunuh di Pantai Selatan, Pelaku Divonis Mati |
![]() |
---|
Akhir Kisah Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Vonis Mati Menanti |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.