Berita Kriminal

Nekat, Geng Motor di Indramayu Bacok Polisi, Korban Dijahit 12 Jahitan

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkini