Berita Kriminal

Nekat, Geng Motor di Indramayu Bacok Polisi, Korban Dijahit 12 Jahitan

Penulis: Hari Susmayanti
Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : pembacokan menggunakan celurit

TRIBUNJOGJA.COM, INDRAMAYU - Seorang anggota polisi di Indramayu, Jawa Barat dibacok oleh geng motor saat berusaha membubarkan tawuran.

Anggota polisi bernama Bripka Sugiono yang bertugas sebagai anggota Reskrim Polsek Sukra tersebut dibacok hingga harus mendapatkan 12 jahitan.

Pembacokan itu terjadi di Jalur Pantura Indramayu di Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Dikutip dari Tribun Cirebon, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan para pelaku pembacokan anggota polisi itu merupakan pelajar.

Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Para pelaku ini berasal dari luar daerah, tepatnya berasal dari kabupaten Subang

Pembacokan ini bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi soal rencana tawuran geng motor di wilayah Sukra.

Mengetahui akan terjadinya tawuran, polisi pada saat itu langsung datang ke lokasi kejadian

Hanya saja, ketika dibubarkan dan mengamankan beberapa pelaku, polisi justru mendapat perlawanan.

Mereka membacok seorang petugas dengan Sajam yang dibawanya

"Para pelaku ini membawa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran," ujar dia.

Pasca-kejadian tersebut, polisi langsung mengejar komplotan pelaku pembacokan

Tak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya menangkap lima anggota geng motor yang membacok anggota polisi tersebut.

Tiga dari lima orang yang diamankan ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah MA (19) pelaku pembacokan warga Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Dua lainnya adalah SRP (16) dan WLO (18) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Yang diamankan awalnya ada lima, namun dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (12/5/2023).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 356 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni dengan ancaman 6-10 tahun penjara.(*)

 

Berita Terkini