Berita Gunungkidul Hari Ini
KPU Gunungkidul Sampaikan ke Parpol Soal Revisi PKPU 10/2023
Revisi dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 10/2023. Isinya tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI merevisi mekanisme keterwakilan perempuan sebagai bakal calon legislatif ( bacaleg ) Pemilu 2024 .
Perubahan ini pun mempengaruhi proses pengajuan bacaleg .
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menjelaskan revisi dilakukan pada Peraturan KPU Nomor 10/2023. Isinya tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten.
"Soal keterwakilan perempuan disebutkan kuotanya 30 persen dari total yang diajukan partai politik (parpol)," jelas Hani, Kamis (11/05/2023).
Penghitungannya dilakukan dengan membagi kuota keterwakilan perempuan dengan total bacaleg yang diajukan.
Angka desimal di belakang koma hasil pembagiannya menjadi patokan.
Sebelumnya, jika angka desimalnya kurang dari 5 maka dibulatkan ke bawah.
Sedangkan jika angka desimal lebih dari 5 maka dibulatkan ke atas.
Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Ajukan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Gunungkidul
"Setelah adanya masukan, akhirnya ada perubahan agar pembulatannya jadi ke atas semua," kata Hani.
KPU Gunungkidul pun melakukan sosialisasi soal perubahan ke semua parpol peserta pemilu.
Apalagi saat ini proses pengajuan bacaleg juga sedang berjalan.
Hani mengatakan parpol bisa melakukan perbaikan jika sudah telanjur mengajukan bacaleg sebelum perubahan tersebut.
Sebab pihaknya juga memberikan masa perbaikan setelah pengajuan.
"Nanti juga masih ada kesempatan untuk penggantian bacaleg , nomor urut, dan sebagainya," ujarnya.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi parpol pertama yang mengajukan bacaleg untuk Pemilu 2024 .
Pengajuan dilakukan pada Rabu (10/05/2023).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Gunungkidul , Anang Sutrisno mengatakan ada 17 wakil perempuan dari total 45 bacaleg yang diajukan.
"Jumlahnya sudah memenuhi syarat sesuai revisi PKPU 10/2023, jadi tidak ada masalah," kata Anang.( Tribunjogja.com )
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
KPU
parpol
Peraturan KPU (PKPU)
Tribunjogja.com
bacaleg
Pemilu 2024
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.