Ia berhasil diamankan polisi pada Selasa (17/1/2023) malam.
Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya alat perkakas dan sisa uang hasil curian senilai Rp5.748.000.
"Dia kabur karena menemukan kunci rollingdoor. Bisa keluar dari tenan (konter) saat toko tutup ternasuk keluar dari mal saat mal masih tutup. Dia ini serabutan dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas aksinya ini S dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. ( Tribunjogja.com )