Berita Jogja Hari Ini

Status PPKM Dicabut: Penumpang Kereta Api Tetap Wajib Pakai Masker

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan masker

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca juga: Tutup Tahun 2022, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur Semenanjung Korea

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Ard)

Berita Terkini