Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia yang digunakan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dicabut.
Akan tetapi, penumpang kereta tetap wajib menggunakan masker di seluruh layanan Kereta Api Indonesia (KAI).
“Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan,” ungkap Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Diimbau Datang Lebih Awal ke Stasiun
Dia mengatakan, sejauh ini, KAI Daop 6 Yogyakarta masih menetapkan persyaratan untuk naik KA, mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Berikut syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Tutup Tahun 2022, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur Semenanjung Korea
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Ard)