Berita Jogja Hari Ini

Jelang Perayaan Tahun Baru, Penumpang Kereta Api Diimbau Datang Lebih Awal ke Stasiun

Hal ini penting agar terhindar dari keterlambatan datang ke stasiun yang disebabkan padatnya arus lalu lintas pada perayaan Tahun Baru 2023.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Ilustrasi Kereta Api 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau penumpang kereta untuk datang lebih awal.

Hal ini penting agar terhindar dari keterlambatan datang ke stasiun yang disebabkan padatnya arus lalu lintas pada perayaan Tahun Baru 2023.

"Di masa libur Natal dan Tahun Baru, volume kendaraan meningkat yang mengakibatkan beberapa ruas jalan mengalami kepadatan. Untuk itu, KAI Daop 6 mengimbau agar para penumpang kereta memperhitungkan waktu perjalanan dengan berangkat dari tempat tinggal lebih awal agar bisa datang ke area stasiun sesuai rencana untuk melakukan perjalanan dengan kereta api," imbau Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Objek Wisata Plunyon di Sleman Ditutup Sementara Karena Terdampak Longsor

Selain itu, ia menginformasikan bahwa saat ini pun volume penumpang di stasiun masih padat. Baik penumpang turun atau pun penumpang naik.

Dia menjelaskan, pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, tercatat total kepadatan stasiun di Daop 6 sebanyak 472.438 orang.

Angka itu meningkat kembali pada Jumat 30 Desember 2022 yang mencapai 491.137 penumpang.

“Ada pun data sementara pada hari ini sampai pukul 06.00 WIB tadi, ada 258.455 penumpang turun, dan 245.660 penumpang naik dari stasiun Daop 6. Jadi memang masih tinggi," ungkapnya.

Franoto menegaskan bahwa selain imbauan agar datang lebih awal, penumpang kereta pun harus tetap mematuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah.

Baca juga: Polda DIY Amankan Empat Terduga Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di SMA Bokpri 1 Yogyakarta

KAI, kata dia, secara disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan aturan SE Kemenhub No 84 tahun 2022.

KAI juga mengacu pada aturan terbaru yang diterapkan untuk Natal dan Tahun Baru 2022/2023 berdasarkan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved