Berita Jogja Hari Ini

DP3AP2 DIY Catat Ada 654 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di DI Yogyakarta

Penulis: Neti Istimewa Rukmana
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Jenis kasus kekerasan tertinggi yang terjadi berdasarkan data adalah kekerasan seksual dengan jumlah 225 kasus.

Sejauh ini DP3AP2 DIY terus berupaya untuk menekankan angka korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.

Upaya yang diberikan yakni sosialisasi tentang kekerasan, penyebaran informasi mengenai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan sosialisasi mengenai perlindungan bagi korban yang terkena pelecehan seksual.

"Artinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan dari TPKS itu. Jadi tidak hanya perlindungan Undang-Undang KDRT, Undang-Undang Perlindungan anak maupun lainnya, tetapi ada juga yang terkait dengan kekersan seksual," jelasnya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyisir kampus-kampus di DIY.

Selama sosialisasi itu berlangsung, pihaknya berfokus memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online.

"Karena kasus kekerasan berbasis gender online itu juga marak terjadi. Namun, hanya saja sistem kami kemarin belum mencakup bahwa itu ada di ranah online," imbuhnya.

Pihaknya juga sedang berupaya melakukan pergantian sistem guna mencakup seluruh kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di DIY.

"Maka dari itu, kepada teman-teman mahasiswa mari belajar tentang Undang-Undang TPKS. Kami harap, kita bisa bersama-sama menagani dan mencegah kasus kekerasan itu di DIY. Kami juga berharap teman-teman berani speak up ketika mengalami kekerasan seksual. Sehingga, bisa teratasi atau terselesaikan masalahnya dan kalau berani speak up bisa mencegah terjadinya kasus yang serupa," tambah Santi.

Ia juga berharap kepada seluruh iburumah tangga di DIY untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang harmonis.

Baik itu berbagi peran jikalau terjadi sesuatu di dalam rumah tangga mereka.

Baca juga: Kepala DP3AP2 DIY Ajak Masyarakat Deteksi Kerawanan Kekerasan Seksual Pada Anak

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan, kasus kekerasan perlu diperhatikan.

"Kita ini sudah memiliki komitmen bersama, agar tidak ada lagi kekerasan di DIY. Bukan hanya kekerasan dalam bentuk fisik saja, tetapi dalam pengertian non fisik," ucapnya.

Sebab, kekerasan dalam bentuk fisik di awali dengan kekerasan bentuk verbal. 

"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya soal penacabulan dan sebagainya," imbuh Aji.

Dikatakanya, orang yang melakukan sesuatu di luar norma ialah orang yang tidak sensitif terhadap norma. Norma-norma itu tentu harus di sosialisasikan terus.

"Masyarakat harus turut dengan hal itu. Mencegah terhadap aktivitas kekerasan jauh lebih mudah dibandingkan dengan yang sudah terjadi," pinta Aji. (Nei)

Berita Terkini