Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Dia juga diduga melakukan rekayasa serta menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Sambo pun harus menghadapi sidang etik pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karier cemerlang Sambo selama bertugas di Korps Bhayangkara kini berada di ujung tanduk.
Pemecatan sudah di depan mata, ditambah harus menghadapi proses pidana di pengadilan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )