TRIBUNJOGJA.COM - Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah selesai digelar kemarin, Kamis (25/8/2022).
Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, resmi diepcat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Lantas, apa itu PTDH?
PTDH anggota Polri nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.
Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.
Baca juga: Ini Pernyataan dan Permintaan Maaf Ferdy Sambo Setelah Dipecat dari Polri