TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pemilik mobil atau kendaraan roda empat atau yang memiliki kapasitas mesin 2.000 cc ke atas, kemungkinan akan ada aturan terbaru mengisi Pertalite atau Solar bagi Anda.
Selain itu, Anda yang memiliki kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas, juga akan dibatasi saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
PT Pertamina (Persero) lewat anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan menerapkan uji coba Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.
Nantinya, hanya warga atau konsumen yang sudah terdaftar pada sistem berbasis aplikasi MyPertamina yang dapat membeli dua jenisĀ BBM tersebut.
Saat ini, pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan yang berkapasitas di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh, dikutip Tribun Jogja dari Kontan.co.id vis Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Sekarang ini, PT Pertamina berencana memulai uji coba program pengaturan distribusi Pertalite.
Satu di antaranya adalah dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Menurut Saleh, uji coba ini memang perlu dilakukan demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
BPH Migas sebelumnya menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).