Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sedangkan Tersangka AK mengaku mesin giling daging yang telah dicuri dijual kiloan seharga Rp 100 ribu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi Lantaran Curi Emas dan Uang Tunai di Kulon Progo
Hasil penjualannya digunakan untuk menebus obat istrinya.
"Karena buat beli obat istri habis operasi batu ginjal. Meski operasinya pakai BPJS tapi penebusan obat setelahnya biaya mandiri. Dalam sekali tebus bisa Rp 50 ribu," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, awalnya berniat untuk mencari rongsok di pekarangan kosong yang berada di sebelah ruko tersebut.
"Pas lewat, sebelah ruko ada pekarangan kosong, saya cari barang disana dan saya lihat itu (mesin giling daging) di depan ruko lalu diambil karena dikira tidak kepakai," ungkapnya.
Ditanya apakah pernah terlibat aksi kriminal sebelumnya, AK mengaku pernah terlibat kasus penganiayaan pada 2019. Alhasil ia ditahan di Polres Kulon Progo selama 8 bulan.
"Penganiayaan mantan suami istri," ucapnya. ( Tribunjogja.com )