Penularan PMK di DIY Meluas, DPKP DIY Kesulitan Awasi Lalu-liintas Hewan Ternak di Jalur Alternatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari DPP Kulon Progo sedang melakukan surveilans PMK terhadap domba di Kapanewon Galur.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meluas.

Hingga saat ini dilaporkan ada belasan hewan ternak yang terpapar penyakit tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto, merinci di Kabupaten Kulon Progo sebelumnya tercatat ada tiga hewan ternak yang terpapar PMK.

Namun penularan di wilayah itu sudah sepenuhnya tertangani.

Kemudian di Kabupaten Gunungkidul ditemukan enam kasus, Sleman sembilan kasus, dan di untuk Bantul pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut.

Hingga saat ini langkah penanganan wabah PMK terus berlanjut.

Terlebih Idul Adha akan tiba pada Juli 2022 mendatang sehingga pemerintah harus bergerak cepat menangani wabah ini.

Upaya menekan penularan yakni dengan mengarantina lokasi yang ditemui penyakit PMK.

Dengan demikian, lalu lintas hewan ternak di wilayah itu sepenuhnya akan berhenti.

Pemerintah setempat juga melarang hewan ternak dari zona hitam dan merah atau daerah dengan resiko penularan tinggi memasuki DIY.

"Kalau dari wilayah-wilayah yang bebas, katakanlah Jawa Timur, Jawa Timur kan bukan berarti semua kabupaten hitam. Jadi kalau ada kabupaten yang tidak masuk di dalam data wilayah hitam itu sebenarnya masih dimungkinkan terjadinya lalu lintas hewan.," terang Sugeng, Senin (30/5/2022).

Langkah pencegahan lainnya adalah dengan menyemprotkan carian desinfektan pada kandang ternak.

Kemudian untuk hewan ternak yang memasuki wilayah DI Yogyakarta, wajib menyertakan surat keterangan sehat terhadap hewan ternak atau SKKH.

"Pos lalu lintas kami ada tujuh. Kulon Progo ada dua, Sleman tiga, di Gunungkidul ada dua," jelasnya.

Sugeng mengakui pengawasan di pos lalu lintas ternak belum terlalu efektif mengingat banyak jalur alternatif untuk keluar masuk ke wilayah DI Yogyakarta.

Halaman
12

Berita Terkini