OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto, menyebut Payment ID dapat menjadi parameter bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) dalam menyalurkan pendanaan kepada masyarakat. 

Menurut Eko, Payment ID dapat menghasilkan profil keuangan individu yang lebih lengkap dan akurat berdasarkan data transaksinya. 

"Ke depannya profiling keuangan individu ini dapat menjadi salah satu parameter bagi Industri Jasa Keuangan pada saat akan memberikan pendanaan kepada masyarakat," katanya, Minggu (10/08/2025).

Payment ID juga tidak dapat menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal itu karena fungsi keduanya berbeda, namun saling melengkapi. Sehingga profiling keuangan individu diharapkan akan lebih akurat.

Eko menerangkan SLIK adalah sistem berbasis pelaporan informasi debitur yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Dapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cuma 10-23 Agustus 2025 Saja

Selain itu, SLIK juga dimanfaatkan oleh pelapor SLIK seperti perbankan dan lembaga pembiayaan untuk asesmen kredit dan pengelolaan risiko kredit, dan mitigasi penggunaan utang secara berlebihan oleh para calon debiturnya.

Sedangkan Payment ID pada dasarnya merupakan kode unik (unique identifier) transaksi yang bertujuan untuk efisiensi pembayaran, pemetaan perilaku konsumsi, dan optimalisasi data transaksi keuangan. 

"Dengan kata lain, SLIK merujuk pada sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem untuk mengidentifikasi transaksi sehingga dapat membentuk profil keuangan individu," terangnya. 

Pihaknya pun mendukung Payment ID yang akan diujicoba pada 17 Agustus 2025 mendatang. 

"Pada prinsipnya OJK mendukung setiap upaya pengembangan sistem pembayaran yang andal dan agile dalam merespon dinamika ekonomi keuangan digital yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi, dengan tetap menjamin terciptanya keseimbangan antara inovasi dengan pelindungan konsumen," pungkasnya. (*) 

Berita Terkini