Tanggapan Kapolresta Soal Parkir Nuthuk Bus Rp350 Ribu di Kota Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas viralnya unggahan foto tarif parkir yang dinilai tak wajar yakni Rp350 ribu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro buka suara atas viralnya unggahan foto tarif parkir yang dinilai tak wajar yakni Rp350 ribu, Rabu (19/1/2022).
Purwadi membantah jika terdapat indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas parkir di Jalan Margo Utomi, Jetis, Yogyakarta yang viral itu.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal, sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif Bank Jogja Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kata JPU dan Kuasa Hukumnya
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir disitu membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," katanya, dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Purwadi mengatakan, tulisan tarif Rp350 ribu rupiah dikwitansi yang viral itu merupakan permintaan crew bus agar dirinya mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pungli dalam dunia parkir itu apabila terdapat fasilitas atau lahan perkir milik pemerintah yang telah ditentukan tarifnya, namun petugas parkir menaikan tarif parkirnya.
"Kalau ini nilai Rp350 ribu itu adalah permintaan crew bus untuk beli rokok dan uang makan. Pungli itu kalau ada fasilitas parkir pemerintah, tarifnya udah ditentukan, tapi oleh petugas dinaikan," tegasnya.
Baca juga: Menengok Museum Bahari di Kota Yogyakarta Yang Tak Banyak DIkunjungi Wisatawan
Dalam persoalan ini, menurut Purwadi tidak ada yang dirugikan, sebab mark up yang dilakukan oleh crew bus sudah sering terjadi.
"Dengan viralnya ini dimedsos, malah pemilik parkir bisa iklan, oh kalau di sana dapat fasilitas air besih sama toilet," pungkasnya. (hda)