Pengembangan terus dilakukan.
Dari pelaku AJW, petugas mendapat keterangan bahwa barang dipasok dari RLD dan AMT.
Keduanya ditangkap di lokasi yang sama di Bekasi Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 640 ribu butir yang disimpan di sebuah mobil.
"Kami menemukan mobil (berisi ribuan pil) di parkiran perumahan pelaku. Memang dalam peredaran, barang bukti selalu ada di mobil itu. Ketika ada permintaan, maka langsung dikirim pakai mobil tersebut," katanya.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat berbahaya ini masih dalam pengembangan pihak berwajib.
Sebab, ada satu pelaku berinisial AM yang hingga kini masih dalam daftar pencarian.
Jaringan lintas provinsi ini cukup besar.
Dari 8 pelaku, petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 1,3 juta butir.
Terdiri dari pil putih bertuliskan Y, pil berwarna kuning, trihexyipenidyl, dan tramadol.
Baca juga: Setahun Status Siaga Merapi, BPBD Klaten Minta Warga di KRB III untuk Selalu Waspada
"Mudah-mudahan dengan ini peredaran obat berbahaya di Jogja berkurang, karena pengedar besar berhasil kami ditangkap," tuturnya.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyarankan, kepada pelaku AM yang hingga kini masih buron agar menyerahkan diri ke Polda DIY.
Menurut dia, penyalahgunaan obat berbahaya harus dihentikan karena dapat merusak generasi muda, bahkan hingga orangtua.
Karena itu, pihaknya mengaku akan menindak tegas pihak yang menyalahgunakan obat-obatan berbahaya.
"Penyalahgunaan obat berbahaya harus dihentikan. Kami akan tindak tegas. Ini menjadi perhatian, bukan hanya pihak Kepolisian tapi semua masyarakat," kata dia.
Para pelaku disangka telah melanggar pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (Rif)