TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang guru olahraga berinisial P, warga Seyegan, Kabupaten Sleman ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
Ia ditangkap pihak berwajib, pada 7 Oktober 2021 malam bersama pacarnya, Z di wilayah Sinduadi, Mlati.
Mereka diduga menjadi pengedar obat berbahaya (obaya).
Dalam pengembangan perkara ini, ternyata P dan Z masuk dalam pusaran jaringan peredaran obat berbahaya lintas provinsi.
"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2, Resnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Masih Buron, Aparat Kejar Otak Pelaku Pencurian Buku Nikah di Gunungkidul
P dan Z diamankan dengan barang bukti 17 botol pil berwarna putih dengan huruf Y.
Masing-masing botol berisi 1.000 butir.
Menurutnya, pekerjaan dari Z adalah tenaga lepas namun disambi mengedarkan obat berbahaya.
Barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial HDR di Sumatera Utara.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan HDR berhasil diamankan pada 21 Oktober.
Saat diinterogasi, HDR mengaku hanya sebatas operator dan membeli obat berbahaya dari IRD di Jakarta.
Petugas opsnal subdit II kemudian berbagi tugas.
Petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap IRD di Jakarta Timur.
Pelaku IRD ditangkap bersama AEP.
Keduanya membeli barang haram dari pelaku AJW di Bekasi yang akhirnya berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2021.