Pertama, dihukum enam tahun dan bebas ditahun 2019.
Selanjutnya kembali menjalani hukuman selama 2 tahun.
Menurut Cahyo, didalam internal Lapas, Vincentius dinilai cukup nakal karena ada pelanggaran ketidakpatuhan.
"Jadi dapat pengawalan khusus. Kemudian, masuk dalam kategori berisiko tinggi. Dalam perjalanan memang ada perbaikan - perbaikan," kata dia.
Diketahui, sejumlah warga mantan binaan lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, termasuk di antaranya Vincentius Titih GA, melaporkan dugaan kekerasan tak manusiawi yang dialami selama menjalani hukuman di Lapas tersebut.
Baca juga: Bantah Laporan Penganiayaan Narapidana, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Katakan Ini
Vincentius sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan mantan warga binaan.
Sebab statusnya masih menjalani Cuti Bersyarat (CB).
Selama menjalani program integrasi tersebut, ia mendapat bimbingan dari Bapas Kelas I Yogyakarta.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Kelas I Yogyakarta, Sri Rahayu Prakarsawati, yang membimbing Vincentius mengungkapkan, yang bersangkutan selama proses pembimbingan berlaku koorperatif.
Menurutnya, Vincentius cuti bersyarat sejak tanggal 19 September dan langsung mengikuti kegiatan pasca rehab.
Kemudian, diberikan ketrampilan laundry sepatu untuk kemandirian.
"Jadi, di Bapas ini, kami memberikan bimbingan kepribadian, kemandirian, dan sampai saat ini masih diikuti oleh Vincentius," kata dia.( Tribunjogja.com )