Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Laporan Dugaan Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Respon Kalapas

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Gaya Lufityanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalapas, Cahyo Dewanto (kiri) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas Kelas I Yogyakarta, Sri Rahayu (paling kanan) saat jumpa pers di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Cahyo Dewanto angkat suara terkait adanya laporan kekerasan tak manusiawi yang diduga terjadi di dalam Lapas.

Menurut dia, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Untuk mengubah sikap, fisik pengetahuan, hingga ketrampilan warga binaan agar saat bebas nanti bisa lebih bermanfaat, bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat. 

"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). 

Baca juga: Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Lapor ORI DIY Soal Dugaan Pelanggaran HAM

Cahyo mengatakan, dengan adanya laporan dugaan kekerasan tak manusiawi, pihaknya juga akan melakukan investigasi mendalam.

Tim investigasi nantinya bukan hanya dari Kanwil Kemenkumham saja, namun dibentuk juga dari Lembaga Permasyarakatan.

Tim ini bergerak bersama untuk mencari dan mendalami, apakah laporan dugaan kekerasan itu benar adanya atau tidak. 

Selama ini, kata dia, lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta telah melaksanakan fungsi pembinaan dengan membentuk pola kehidupan lebih teratur bagi warga binaan.

Ia mengaku sangat terpukul, dengan adanya laporan dugaan kekerasan dari warga binaan ke ombudsman RI. 

"Kita sangat terpukul sekali dengan adanya berita yang demikian, bahwa kita seolah abai. Padahal kita, dari pimpinan ditunjuk sebagai proyek rehab se-Indonesia," kata dia. 

Cahyo membantah tudingan jika Vincentius Titih GA, kesulitan mendapatkan haknya, ketika menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.

Sebab, saat ini yang bersangkutan juga sedang mendapatkan haknya untuk Cuti Bersyarat (CB).

Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka

Cuti ini dijalani Vincentius selama lima bulan. 

Vincentius, kata dia, merupakan seorang residivis.

Dia dua kali masuk ke dalam Lapas.

Halaman
12

Berita Terkini