Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kulon Progo mencatat sebanyak 38 kekerasan yang dialami oleh anak-anak sepanjang Januari hingga September 2021.
Kepala Dinas Sosial PPPA, Kabupaten Kulon Progo, Yohanes Irianta mengatakan maraknya kasus kekerasan pada anak disebabkan karena masih belum dipahaminya tentang hak-hak anak.
Meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.
Sebab mereka masih banyak yang beranggapan bahwa kekerasan pada anak termasuk urusan domestik dalam keluarga.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di DI Yogyakarta Masih Tinggi
Sehingga jika orang lain mengetahuinya, mereka kebanyakan tidak mau terlibat dengan permasalahan orang lain.
Data dari Dinsos PPPA Kulon Progo, jenis kekerasan yang terjadi juga berbeda-beda.
Di antaranya 24 kekerasan Pencabulan, 10 kekerasan psikis, 2 kekerasan fisik, 1 penelantaran dan 1 eksploitasi.
Kemudian berdasarkan lokasinya ada 22 kekerasan pada anak terjadi di rumah pelaku.
Kemudian 8 kekerasan di rumah korban, 4 tempat umum, 3 hotel atau tempat wisata dan 1 kos.
Baca juga: Kesadaran Masyarakat untuk Melaporkan Kekerasan Anak Tinggi
Dikatakan Irianta, biasanya jika ada kekerasan dalam rumah tangga tidak baik jika diceritakan kepada orang lain.
"Akibatnya, pelaku kekerasan nanti akan mengulangi terus perbuatannya terhadap korban. Apalagi pelaku akan mengancam korban. Tetapi korbannya malu untuk menceritakan masalah kekerasan karena dianggap membuka aib keluarga," kata Irianta, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, adanya pemahaman agama yang kurang pas disebutnya juga menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak.
Sedangkan selama 2020 lalu, Dinsos PPPA Kulon Progo mencatat ada 98 kasus kekerasan pada anak. ( Tribunjogja.com )