BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level

Penulis: Sigit Widya
Editor: Sigit Widya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Sebelumnya, pemerintah menambah delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 penerapan kebijakan PPKM Darurat.

Pada 16-23 Agustus, terdapat 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang masuk PPKM Darurat Level 3.

Dalam perpanjangan PPKM Darurat 16-23 Agustus 2021, pemerintah menambah kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen.

Pemerintah memperbolehkan pula pengunjung makan di tempat makan yang ada di mal.

Namun demikian, terdapat aturan khusus untuk menerapkan aturan itu.

Baca juga: Kapolri Tinjau Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta, Ini Pesan untuk Warga Saat Kelonggaran PPKM

"Boleh makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau hanya dua orang per meja di mal di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan.

Setiap pengunjung yang akan masuk pusat perbelanjaan, katanya, wajib sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Asal tahu saja, pemerintah telah lima kali memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Awalnya, kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 di DI Yogyakarta Tinggi, Epidemiolog UGM: Pemerintah Harus Efektifkan PPKM

PPKM Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang mengakibatkan pandemi Covid-19 belum terkendali.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 21-25 Juli 2021.

Saat itu, nama PPKM Darurat berubah menjadi PPKM Level 4.

Lalu, PPKM Level 4 diperpanjang lagi pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut diperpanjang lagi oleh pemerintah pada 3-10 Agustus 2021 dan 10-16 Agustus 2021.

Pemerintah lantas memperpanjang lagi PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 16-23 Agustus 2021.

Sekarang, PPKM Darurat di Jawa dan Bali diperpanjang lagi sampai 30 Agustus 2021.  (Tribunjogja)

Berita Terkini