Lima Kelompok WNA yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia Selama PPKM Level 4

Editor: Hari Susmayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah 57 penumpang yang terdiri dari 52 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Kualalumpur, Malaysia tiba di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang kemudian mereka langsung di bawa menggunakan bus dan menjalani karantina di Kampus Badan PPSDMD Jalan Setiabudi, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah selama lima hari kemudian selanjutnya akan dikarantina di kota masing-masing, Senin (18/05/20).

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Pemerintah resmi membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Tanah Air mulai Jumat (23/7/2021) esok hari.

Pembatasan WNA yang masuk Indonesia ini dilaksanakan selama penerapan PPKM Level 4.

Namun demikian, ada lima kelompok yang tetap diizinkan untuk masuk ke Indonesia dengan syarat khusus.

Kelima kelompok yang tetap diizikan masuk ke Indonesia selama PPKM Level 4 ini meliputi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Kemudian orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 atau petugas laboratorium dan yang berkaitan dengan kemanusiaan," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Pembatasan Kedatangan WNA Diterapkan Mulai 23 Juli".

Kelima, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

"Jadi itu yang boleh. Dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," tegas Yasonna.

Baca juga: Pemkab Magelang Optimis Perpanjangan PPKM Darurat Efektif Turunkan Angka Penularan Covid

Baca juga: Usaha Marniningsih Terancam Gulung Tikar Akibat Penerapan PPKM Darurat

Sementara untuk aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia, Yassona mengatakan tetap harus menujukan hasil negatif PCR test.

Kemudian sudah divaksin serta menjalani karantina.

"Ketentuannya sama, yakni vaksin, kemudian PCR test, baik sebelum masuk atau datang dan menjalani karantina," tutur dia.

Aturan pembatasan WNA ke Tanah Air ini ditetapkan dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," jelas Yassona.

Yasonna menambahkan, ketentuan pembatasan ini akan diterapkan secara ketat dengan harapan dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik.

Penerapan pembatasan WNA masuk ke Tanah Air ini menurut Yassona rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021) kemarin.

Namun setelah berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, akhirnya diputuskan diberlakukan mulai Jumat (23/7/2021) esok hari.

Hal itu dinilai diperlukan massa transisi untuk sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.

"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021.

"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.

"Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi," lanjutnya. (*)

Berita Terkini