TRIBUNJOGJA.COM- Ada satu pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat Muslim, yaitu benarkah makan dan minum membatalkan wudhu?
Pertanyaan ini wajar, karena wudhu adalah syarat sah ibadah tertentu, khususnya salat.
Jika wudhu batal, maka ibadah yang kita lakukan tidak sah.
Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dengan benar apa saja hal yang bisa membatalkan wudhu.
Dalam ajaran Islam, wudhu termasuk bagian dari thaharah (bersuci) untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu menjadi syarat sah shalat, tawaf, dan juga ketika hendak menyentuh atau membaca Al-Qur’an.
Karena itu, masalah apakah makan dan minum membatalkan wudhu harus dilihat berdasarkan dalil syariat dan pendapat para ulama.
Dalil dan Ketentuan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Menurut penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dari lamannya, hal-hal yang membatalkan wudhu secara umum antara lain:
- Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang).
- Hilang akal, baik karena tidur nyenyak maupun sebab lain.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram.
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
Dari poin-poin tersebut, terlihat bahwa makan dan minum tidak disebutkan sebagai penyebab batalnya wudhu.
Artinya, secara umum, aktivitas makan dan minum tidak membuat wudhu seseorang batal.
Pandangan Ulama, Apakah Makan dan Minum Batal?
Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, makan dan minum tidak termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
Baik makanan yang dimasak dengan api, seperti gulai, rendang, atau sop, maupun makanan yang tidak dimasak, seperti buah-buahan, semuanya tidak membatalkan wudhu.
Namun, ada pengecualian khusus terkait daging unta.