Yasonna menambahkan, ketentuan pembatasan ini akan diterapkan secara ketat dengan harapan dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik.
Penerapan pembatasan WNA masuk ke Tanah Air ini menurut Yassona rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021) kemarin.
Namun setelah berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri, akhirnya diputuskan diberlakukan mulai Jumat (23/7/2021) esok hari.
Hal itu dinilai diperlukan massa transisi untuk sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.
"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021.
"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.
"Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi," lanjutnya. (*)