TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
Hal itu disampaikan langsung presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, atau saat hari terakhir penerapan PPKM Darurat.
Namun, saat ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah 'Darurat' dalam penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tersebut.
Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan istilah PPKM Level 4 yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 3-4 Diterapkan di DI Yogyakarta, Pelonggaran Mobilitas Warga Belum Diberlakukan
Baca juga: BREAKING NEWS : PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Berikut Poin-poin Pentingnya
Penerapan PPKM Level 4 ini sebagai upaya untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Dan untuk penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini, Kemendagri pun telah merilis beberapa aturan terbaru.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid) 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Berikut poin-poin aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19:
Penerapan kegiatan PPKM Level 4
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.