Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 Bulan penjara. Perjalanan kasus Jerinx ternyata berlanjut ke tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Pertama Jerinx Usai Bebas dari Bui: Akan Lakukan Ritual Pembersihan Diri