Awal Ramadan, Disnaker Sleman Sudah Buka Posko Aduan THR 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Sleman

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman sudah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, di awal bulan Ramadan.

Layanan yang berada di lantai dua, kantor Disnaker itu dibuka untuk umum. 

"Silahkan, kami siap melayani apabila ada yang mau konsultasi THR," kata Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, Rabu (14/4/2021). 

Hingga kini belum ada aduan yang masuk. Namun, berkaca pada tahun lalu, kata dia, pada awal-awal Ramadan, biasanya aduan masuk adalah pekerja yang sebatas konsultasi.

Baca juga: Dua Hari Dibuka, 1.400 Pelaku UMKM di Klaten Ajukan Permohonan Bantuan BPUM 2021

Sebab, mereka belum paham mengenai aturan pembayaran THR oleh perusahaan, sehingga bertanya ke Dinas. 

Berdasarkan data wajib lapor pada tahun 2020, jumlah perusahaan di Sleman ada 1.962.

Jumlah tersebut terbagi perusahaan besar, sedang dan kecil.  Sedangkan jumlah pekerja formal di tahun yang sama totalnya berjumlah 63.696 orang.

Pekerja maupun perusahaan yang hendak mengakses layanan posko THR bisa langsung datang ke kantor maupun bisa melalui sambungan telepon.

"Bisa langsung datang ke lantai dua, kantor Disnaker. Bisa lewat telepon. Atau bahkan kalau di Provinsi bisa lewat posko virtual," tuturnya. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pelaksanaan pemberian tunjangan bagi pekerja di perusahaan sudah dimulai sejak 12 April.

Pemberian THR Keagamaan ini sifatnya wajib. Harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh. Pembayarannya sesuai PP Nomor 36 tahun 2021. 

THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Lalu, diberikan juga bagi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran yang dibayarkan adalah satu gaji penuh, apabila sudah bekerja lebih dari satu tahun. 

"Kalau kurang dari satu tahun, diberikan secara proposional," ujar Sutiasih.

Proporsional artinya membagi lama kerja dalam bulan, dan jumlah bulan dalam setahun. 

Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hingga kini, pihaknya belum melakukan pendataan terkait kemampuan perusahaan.

Sebab, dampak pandemi Covid-19, pihaknya tidak menampik, menyebabkan sebagian besar perusahaan mengalami penurunan pendapatan.

Karenanya, soal kemampuan perusahaan untuk memberikan THR nantinya bisa dilakukan pertemuan bipartit atau perundingan antara pekerja dan pihak perusahaan. 

Baca juga: Satpol PP Kota Magelang Sebut Pelaksanaan Tarawih di Masjid Agung Berjalan Lancar

Bisa juga dengan tripartit, perundingan hubungan perindustrian dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator atau dalam hal ini, bisa Disnaker.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THRK tepat waktu, harus melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Perusahaan juga wajib melaporkan kesepakatan tersebut kepada instansi terkait.

Sutiasih menyampaikan, dalam waktu pihaknya akan melakukan pertemuan.

Membahas, apakah ada perusahaan di Sleman yang menangguhkan, keberatan, atau bahkan hanya mampu membayar tunjangan hari raya dengan cara dicicil. 

"Ini baru akan kami rundingkan, dalam waktu dekat," kata dia. (Rif)

Berita Terkini