Pengakuan Menantu yang Tega Racuni Mertua hingga Tewas, Berikut Kronologi dan Keterangan Polisi

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Breaking News: Menantu di Tulung Selapan Racuni Mertua dengan Racun Biawak, Mertua Langsung Tewas

Berita Terkini