Syarat Lansia yang Bisa Divaksin Covid-19, Berikut Beberapa Pertanyaan yang Harus Dijawab

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksin Covid-19

TRIBUNJOGJA.COM - Orang lanjut usia (lansia) termasuk salah satu kelompok yang masuk dalam daftar penerima vaksinasi Covid-19 tahap dua yang sudah mulai berjalan.

Vaksinasi Covid-19 untuk lansia tercantum dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.

Apa saja syarat lansia yang bisa divaksin Covid-19?

Baca juga: Pelaku Pariwisata di DI Yogyakarta Mulai Mendaftar Sebagai Penerima Vaksin

Baca juga: Sebanyak 46 Ribu Lansia di Kota Yogyakarta Masuk Potensi Vaksinasi Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin.

Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya.

Pertanyaan tambahan bagi lansia penerima vaksin Covid-19

Meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada lansia calon penerima vaksin Covid-19.

"Ada tambahan pertanyaan untuk menilai apakah usia lebih dari 60 tahun dapat menerima vaksin," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Daftar pertanyaan tambahan itu adalah:

  1. Apakah mengalami kesulitan menaiki 10 anak tangga?
  2. Apakah punya 5 penyakit dari 11 penyakit kronik dan komorbid?
  3. Apakah mudah merasa kelelahan?
  4. Apakah mengalami penurunan berat badan secara signifikan?
  5. Apakah sulit berjalan sejauh 100-200 meter?

Jika ada 3 jawaban "Ya" atau lebih dari 5 pertanyaan di atas, maka vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan.

Mengenai batasan maksimal usia lansia yang bisa divaksin, Nadia menyatakan, tidak ada batas maksimal.

"Tidak ada batas maksimal (usia lansia)," ujar dia.

Seorang vaksinator saat menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikan kepada forkopimda Klaten pada program vaksinasi COVID-19 di daerah itu akhir Januari lalu. (Dokumentasi Diskominfo Klaten)

Yang tidak boleh divaksin

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga memperbarui kondisi orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Berikut rincian mereka yang tidak boleh menerima vaksin virus corona:

  • Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
  • Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
  • Sedang hamil
  • Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Vaksinasi Covid-19 kepada Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, Kamis (14/1/2021). (Tangkapan Layar)
Halaman
12

Berita Terkini