Tribunjogja.com Jakarta - Pemerintah berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil alias PNS 2021 menjadi minimal Rp 9 juta. Namun rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS.
Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Lantas, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya?
Gaji pokok PNS 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D-III)