Polres Sleman Amankan 10 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan, bersama Kasat Res narkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba berikut para pelaku di Mapolres Sleman, Rabu (10/2/2021).

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Reserse Narkoba, Polres Sleman berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari - awal Februari 2021 dengan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap oleh pihak berwajib dengan modus beragam. Ada yang sebagai pengguna dan pengedar. 

Satu di antara tersangka yang diamankan adalah VY, perempuan berusia 21 tahun, warga Jogonegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. 

Tercebur Sumur, Kakek Berusia 103 Tahun di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia

Kasatreskoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana mengatakan, VY ditangkap di rumahnya di Jogonegoro, Magelang pada 25 Januari sekira pukul 19.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu.

Ia ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. 

Awalnya, ada pengedar di wilayah Sleman yang tertangkap. Lalu, jajarannya melakukan pengembangan sampai ke Magelang, dan berhasil menangkap VY.

Namun, hingga saat ini bandar atau menyuplai barang haram yang di atasnya, masih dalam penyelidikan dan pengejaran aparat Kepolisian. 

"Sampai sekarang atasnya masih kita kejar," ungkap dia, saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (10/2/2021). 

Ronny mengatakan, VY ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu buah kotak warna merah muda yang berisi peralatan untuk nyabu.

Di antaranya, satu pipet kaca berisi shabu, satu buah bong atau alat hisap shabu yang terbuat dari botol air mineral. Satu buah handphone dan satu korek api. 

Melihat barang bukti yang diamankan, kuat dugaan VY sudah menggunakan barang haram cukup lama. "Dilihat dari hasil pemeriksaan, kemungkinan dia sudah pakai lama," katanya. 

Selain VY, Polres Sleman juga menangkap tersangka lain, yaitu BNP (31) warga Magelang; RAP (25) warga Sleman; RA (31) warga Magelang; W (32) warga Klaten; SLK (25) warga Klaten; EP (22) warga Klaten; DAS (28) warga Klaten; AS (35) warga Sleman dan H (45) warga Temanggung, Jawa Tengah. 

Untuk tersangka terakhir, berinisial H, Ronny mengatakan, penangkapan dilakukan di Temanggung pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Ia ditangkap dengan barang bukti satu bungkus bekas rokok.

Di dalamnya berisi 2 paket shabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan sedotan bening dengan berat berikut bungkusnya, kurang lebih 1 gram perpaket.

Halaman
12

Berita Terkini