Jam operasional juga diperpanjang. Sebelumnya, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB, kini, sudah diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan dan usaha Pariwisata boleh buka sampai pukul 21.00 WIB namun dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan daya tampung 50 persen dari kapasitas. Kemudian hajatan di masyarakat diperbolehkan dengan catatan tidak boleh menyediakan makan/minum di tempat dan hanya boleh dihadiri 25 persen saja dari kapasitas.
Sri Purnomo berharap, dengan aturan tersebut penanggulangan Covid-19 terus dilakukan dari tingkat paling bawah.
Sementara roda ekonomi di masyarakat juga dapat tetap berjalan. "Saya ingin covid-19 ini terus ditanggulangi. Saya juga ingin ekonomi harus bergerak, berjalan. Sehingga keduanya berirama," ucap dia. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)