Kabupaten Sleman

Begini Arahan Bupati Sleman Selama PPKM Skala Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sleman Sri Purnomo

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memberlakukan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengoptimalkan peran dari satgas covid-19 di tingkat Kabupaten, Kapanewon, Kalurahan dan melibatkan Padukuhan hingga RT/RW.

Pelaksanannya, tiap Kalurahan diminta untuk membuat posko di tingkat Padukuhan maupun RT/RW dengan melibatkan Jaga Warga, atau partisipasi masyarakat, untuk memantau sekaligus membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya pencegahan penularan virus corona.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengungkapkan, pos jaga warga sentralnya ada di Padukuhan. Peranannya sangat penting yakni  memantau sekaligus mengkoordinir suplai kebutuhan hidup warga yang Isolasi mandiri ketika Padukuhan tersebut terpaksa harus ditutup karena menjadi zona merah.

Menurut dia, PPKM tahap ketiga yang diberlakukan berbasis mikro, maka satuannya lebih kecil di tingkat Pemerintahan terbawah. 

Ia mencontohkan, semisal di padukuhan Jaban, Kalurahan Tridadi, di sana menjadi resiko penularan tinggi karena ada 10 rumah positif, maka yang ditutup bukan satu Kalurahan Tridadi, melainkan hanya satu Padukuhan, yaitu Jaban.

Ketika diberlakukan penutupan, maka di sana akan ada pos Jaga Warga untuk pemantauan. 

"Suplai kebutuhan makan, karena orang di dalamnya tidak bekerja, kecukupan makan dimonitor oleh Kalurahan, dikoordinasikan dengan Dukuh dan RT/RW," tuturnya, Selasa (9/2/2021). 

Kasus Positif Covid-19 di DI Yogyakarta Bertambah 228 Orang, 326 Pasien Dilaporkan Sembuh

Soal Sanksi Pelanggar PPKM Mikro di Desa, Satpol PP DIY Serahkan ke Satlinmas

Kebijakan PPKM berbasis Mikro tertuang dalam Intruksi Bupati nomor 4/2021 dan berlaku selama 14 hari dimulai tanggal 9 - 22 Febuari 2021.

Dalam Intruksi yang ditandatangani Bupati Sri Purnomo itu menyebutkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko di tingkat Kalurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah Daerah sesuai pokok kebutuhan. 

Seperti kebutuhan di tingkat Kalurahan, dibebankan kepada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan lainnya melalui anggaran pendapatan belanja Desa atau sekarang (APBKalurahan).

Kebutuhan penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada APBD Provinsi maupun Kabupaten. Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan melalui tiga pos anggaran, yaitu APBKalurahan, APBD Kabupaten dan APBD Provinsi. 

"Jadi, (untuk pelaksanaan PPKM mikro), Kalurahan bisa menggunakan dana Kalurahan," ujar Sri Purnomo. 

PPKM berbasis mikro sedikit berbeda dibanding pengetatan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu, lebih menekankan pada penanggulangan covid-19 di tingkat paling bawah.

Sementara di tingkat Kabupaten sedikit diperlonggar. Semisal, untuk aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO), sudah diperbolehkan 50:50.

Kemudian, untuk restoran atau rumah makan sudah diperbolehkan makan di tempat, sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.

Jam operasional juga diperpanjang. Sebelumnya, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB, kini, sudah diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, toko swalayan dan usaha Pariwisata boleh buka sampai pukul 21.00 WIB namun dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat. 

Tempat ibadah diperbolehkan buka dengan daya tampung 50 persen dari kapasitas. Kemudian hajatan di masyarakat diperbolehkan dengan catatan tidak boleh menyediakan makan/minum di tempat dan hanya boleh dihadiri 25 persen saja dari kapasitas. 

Sri Purnomo berharap, dengan aturan tersebut penanggulangan Covid-19 terus dilakukan dari tingkat paling bawah.

Sementara roda ekonomi di masyarakat juga dapat tetap berjalan. "Saya ingin covid-19 ini terus ditanggulangi. Saya juga ingin ekonomi harus bergerak, berjalan. Sehingga keduanya berirama," ucap dia. (Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)

Berita Terkini