Hasil Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap Kedua, Penjelasan Satgas Covid-19 hingga Pemberlakuan PPKM Mikro

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Kulonprogo melakukan kegiatan Operasi Patuh Protokol Kesehatan Covid-19 di Kedai Kopi Ampirono.

Kemudian untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam waktu Indonesia tanpa mengesampingkan protokol.

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," katanya.

Peraturan PPKM mikro ini disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Shella/Ras/Fik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Evaluasi PPKM Jawa-Bali Tahap 2, Satgas Covid-19 Ungkap Ada Penurunan Keterisian Tempat Tidur RS

Berita Terkini