Kedua, upaya pengetesan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah.
Jokowi menekankan, proses pelacakan kontak paling tidak harus dilakukan kepada 30 orang yang diduga kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Sehingga saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni di level kampung, desa, RW dan RT itu penting. Itu kuncinya di situ, di lapangan yang harus dikerjakan," ungkap Jokowi.
Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.
Fungsi PPKM Mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa-desa sebagai tim pelacak.
Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang akan mengawasi?
"Mereka yang dikarantina 14 hari harus dikasih makan, diawasi. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikirim makanan, harus diawasi," kata dia.
• Evaluasi PSTKM di Sleman, Kasus Harian Covid-19 Menurun, Angka Kematian Masih Tinggi
• PSTKM Jilid 3, Pemkot Yogya Sebut Kebijakan Ini Sukses Tekan Mobilitas, Berikut Aturan Terbarunya
Terkait kebijakan baru ini, Menteri Dalam Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM berskala mikro pada Minggu (7/2/2021) kemarin.
Keluarnya Inmendagri itu dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.
"Benar," ujarnya singkat.
Inmendagri terkait PPKM mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri itu. Di antaranya terkait kegiatan di perkantoran.
Jika saat PPKM perkantoran diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, maka pada PPKM skala mikro ini kegiatan perkantorandiperbolehkan hingga 50 persen.
"PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi poin ke-19 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.