Kendati begitu, setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan PSTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang mereka menyadari dan akan patuh terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Kulon Progo.
Terlebih selama dua hari sosialisasi aturan PSTKM melalui media sosial dan siaran pancar mobil keliling, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bagi masyarakat yang masih melanggar aturan pada hari ketiga pemberlakuan PSTKM.
Baca juga: Polda DIY Bersama Satpol PP DIY Gelar Operasi Aman Nusa di Ring Road Utara
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta dan Sleman Dilaksanakan Besok, Tiga Kabupaten Lain Diundur
"Kalau sudah mendapat SP 1 masih tidak patuh akan kami lakukan penutupan sementara sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 44 tahun 2020," imbuhnya.
Adapun dalam melaksanakan patroli tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil dengan melibatkan TNI/Polri dan Brimob.
Sejumlah personil itu dibagi menjadi dua tim di sebelah sisi utara dan selatan Kabupaten Kulon Progo. (scp/hda/tsf)