PSTKM

Sanksi Mulai Diberlakukan Per Hari Ini, Satpol PP DIY Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan PSTKM 

Penulis: Miftahul Huda
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gakkum Gugus Tugas Covid-19 Bantul memberikan edukasi kepada pelaku usaha saat patroli masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Wilayah Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021)

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah dua hari melakukan sosialisasi dan peringatan secara lisan kepada pemilik tempat usaha untuk memerhatikan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY 2/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), mulai hari ini Rabu (13/1/2021) ini Satpol PP DIY akan berlakukan penegakan hukum bagi mereka yang melanggar.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, pagi ini tiga regu dari gabungan operasi Amanusa dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP DIY telah melakukan supervisi untuk mengawasi kantor pemerintahan maupun swasta terkait penerapan Work From Office (WFO) 25 persen dan Work From Home (WFH) 75 persen, serta tempat usaha kuliner baik resto maupun sejenisnya wajib melakukan pembatasan 25 persen makan di tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Akses Jalan Boyolali Magelang Tertutup Longsor, Berikut Jalur Alternatifnya

Baca juga: Hari Kedua Pemberlakuan PSTKM, Satpol PP Kulon Progo Masih Temui Toko yang Melanggar Aturan

Sementara malam nanti, tiga regu tambahan akan mengawasi jam malam yang difokuskan pada tempat usaha kafe dan toko-toko swalayan yang masih ngeyel beroperasi meskipun melebihi jam operasional 19.00.

"Hari ini kami sudah mulai melakukan penegakan hukum. Apabila ada yang melanggar akan kami lakukan penindakan sesuai aturan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (13/1/2021) pagi.

Ia menambahkan, selama dua hari melakukan sosialisasi dan peringatan lisan, Satpol PP DIY telah mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait toko modern yang masih buka melebihi jam operasional yang ditentukan sesuai Ingub.

Oleh karena itu, apabila malam ini beberapa toko modern tersebut masih buka melebihi batas jam yang ditentukan, Satpol PP tak segan memberi Surat Peringatan (SP) 1, bahkan terancam ditutup.

"Kami ada laporan dari masyarakat, ada beberapa toko modern di Jalan Kaliurang, Sleman masih tetap buka selama dua hari kemarin. Makanya malam ini akan kami kroscek. Kalau melebihi jam 19.00 tetap buka ya akan kami tindak," tambah Nur Hidayat.

Lebih lanjut Nur Hidayat menyampaikan, hasil evaluasi selama proses sosialisasi dua hari kemarin, dirinya juga menemukan beberapa tempat usaha kafe di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul mencoba mengecoh petugas saat melakukan sidak beberapa hari lalu.

Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021

Baca juga: Hujan Deras Semalaman, 8 Rumah di Semanu Gunungkidul Terendam Air

Modus yang dilakukan, para pemilik kafe sengaja memadamkan lampu depan tempat usahanya agar para petugas mengira tempat usaha tersebut telah tutup sesuai jam operasional yang telah ditentukan.

"Bagitu kami kroscek ternyata ruang belakang kafe itu ramai pengunjung. Nah, modus seperti itu yang kami temui kemarin. Itu di daerah Banguntapan," ujarnya.

Untuk malam ini, Satpol PP DIY tidak akan memberikan toleransi lagi kepada pemilik usaha yang mencoba mengecoh para petugas penegak hukum saat melakukan patroli.

"Kami akan tertibkan malam ini. Dan saya harap pemilik tempat usaha harus patuh," tegas Nur Hidayat.

Sanksi Menyanyi

Pelanggar protokol kesehatan di jalan raya disanksi menyanyi lagu nasional.

Pada operasi Aman Nusa di depan kantor Polda DIY, yang digelar oleh petugas gabungan Satpol PP DIY dan Polisi, kedapatan beberapa orang yang tidak memakai masker saat berkendara.

Pelanggar tersebut langsung disanki di tempat.

"Ini kan sebagai hukuman sosial bagi pelanggar, agar mereka juga memiliki rasa kebangsaan," kata Kepala Regu Satpol PP, Wahadi saat ditemui oleh Tribun Jogja, (13/01/2021).

Pelanggar tersebut diminta memilih opsi hukuman, seperti push up, menyapu, atau menyanyi.

"Mereka itu bawa masker, tapi tidak dipakai, kan sama saja, terus kebetulan mereka memilih nyanyi (sebagai hukuman)," katanya sambil menunjuk orang yang baru melanggar.

Selain itu, mereka diminta untuk menunjukan kartu identitasnya, kemudian dicatat pada database pelanggar.

Operasi ini digelar setiap harinya mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Satpol PP juga membagi tim dalam tiga regu yang disebar ke tiga wilayah yang pergerakan manusianya tinggi.

"Kita bagi ke Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Wahadi juga menambahkan operasi yang dilakukannya dengan rekan-rekan, akan menyusuri perkantoran, kafe-kafe, dan tempat perbelanjaan.

"Di sana itu yang rame," tandasnya.

Pelanggaran di Kulon Progo

Pada hari kedua pemberlakuan aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo masih menemui sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan. 

Dari pantauan yang dilakukan Satpol PP di pertokoan dekat Pasar Wates dan pertokoan di daerah Bendungan, pihaknya masih menemui toko dan pusat perbelanjaan yang beroperasional melebihi pukul 19.00 WIB dan warung makan yang belum menerapkan pembatasan 25 persen dari kapasitas. 

Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam. (TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri)

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widodo mengatakan selama dua hari melakukan edukasi dan sosialisasi pihaknya masih menemui pelanggaran tersebut. 

Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021

Baca juga: Hujan Deras Semalaman, 8 Rumah di Semanu Gunungkidul Terendam Air

"Pada hari kedua PSTKM ini ternyata dari pantauan kami masih banyak toko maupun pusat perbelanjaan yang masih sedikit bandel dengan berbagai alasan," kata Widodo di sela giat patroli, Selasa (12/1/2021) malam. 

Sejumlah personil melakukan giat patroli penegakan PSTKM di Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (12/1/2021) malam. (TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri)

Kendati begitu, setelah pihaknya memberikan pemahaman terkait aturan PSTKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang mereka menyadari dan akan patuh terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 khusunya di Kabupaten Kulon Progo. 

Terlebih selama dua hari sosialisasi aturan PSTKM melalui media sosial dan siaran pancar mobil keliling, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bagi masyarakat yang masih melanggar aturan pada hari ketiga pemberlakuan PSTKM. 

Baca juga: Polda DIY Bersama Satpol PP DIY Gelar Operasi Aman Nusa di Ring Road Utara

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kota Yogyakarta dan Sleman Dilaksanakan Besok, Tiga Kabupaten Lain Diundur

"Kalau sudah mendapat SP 1 masih tidak patuh akan kami lakukan penutupan sementara sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 44 tahun 2020," imbuhnya. 

Adapun dalam melaksanakan patroli tersebut pihaknya mengerahkan sekitar 50 personil dengan melibatkan TNI/Polri dan Brimob. 

Sejumlah personil itu dibagi menjadi dua tim di sebelah sisi utara dan selatan Kabupaten Kulon Progo. (scp/hda/tsf)

Berita Terkini