Pelanggar tersebut langsung disanki di tempat.
"Ini kan sebagai hukuman sosial bagi pelanggar, agar mereka juga memiliki rasa kebangsaan," kata Kepala Regu Satpol PP, Wahadi saat ditemui oleh Tribun Jogja, (13/01/2021).
Pelanggar tersebut diminta memilih opsi hukuman, seperti push up, menyapu, atau menyanyi.
"Mereka itu bawa masker, tapi tidak dipakai, kan sama saja, terus kebetulan mereka memilih nyanyi (sebagai hukuman)," katanya sambil menunjuk orang yang baru melanggar.
Selain itu, mereka diminta untuk menunjukan kartu identitasnya, kemudian dicatat pada database pelanggar.
Operasi ini digelar setiap harinya mulai pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB.
Satpol PP juga membagi tim dalam tiga regu yang disebar ke tiga wilayah yang pergerakan manusianya tinggi.
"Kita bagi ke Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Wahadi juga menambahkan operasi yang dilakukannya dengan rekan-rekan, akan menyusuri perkantoran, kafe-kafe, dan tempat perbelanjaan.
"Di sana itu yang rame," tandasnya.
Pelanggaran di Kulon Progo
Pada hari kedua pemberlakuan aturan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo masih menemui sejumlah toko dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan.
Dari pantauan yang dilakukan Satpol PP di pertokoan dekat Pasar Wates dan pertokoan di daerah Bendungan, pihaknya masih menemui toko dan pusat perbelanjaan yang beroperasional melebihi pukul 19.00 WIB dan warung makan yang belum menerapkan pembatasan 25 persen dari kapasitas.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kulon Progo, Sri Widodo mengatakan selama dua hari melakukan edukasi dan sosialisasi pihaknya masih menemui pelanggaran tersebut.
Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021
Baca juga: Hujan Deras Semalaman, 8 Rumah di Semanu Gunungkidul Terendam Air
"Pada hari kedua PSTKM ini ternyata dari pantauan kami masih banyak toko maupun pusat perbelanjaan yang masih sedikit bandel dengan berbagai alasan," kata Widodo di sela giat patroli, Selasa (12/1/2021) malam.