TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, salah satu poin mengatakan pemerintah daerah diimbau supaya melaksanakan rapid test antigen secara acak khususnya di terminal tipe A.
Namun demikian, menurut Staf Administrasi Terminal Giwangan Aji Fajar menyampaikan SE tersebut sifatnya hanya imbauan.
Sehingga pihak pengelola terminal Giwangan tidak melakukan pengawasan maupun pengecekan pelaksanaan rapid test antigen bagi penumpang yang turun di terminal.
"Kalau terakhir informasi yang kami dapat, dalam SE Kemenhub hanya imbauan. Jadi kami mengimbau kalau menggunakan angkutan darat sebisa mungkin rapid test antigen, dan belum mewajibkan. Jadi ya tidak ada pengawasan," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Longsor di Magelang, Satu Pengendara Sepeda Motor Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun Klaten
Selain ketentuan pelaksanaan rapid tes antigen secara acak di terminal, pengendalian COVID-19 juga berlaku untuk moda transportasi Kereta Api, Pesawat, dan Kapal selama kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Menurut Aji Fajar, adanya kebijakan PPKM tersebut terjadi penurunan mobilitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hingga 50 persen.
Mayoritas bus yang mengalami penurunan mobilitas dari Jakarta-Yogyakarta, Jawa Timur-Yogyakarta dan lainnya.
Penurunan 50 persen tersebut jika dikalkulasikan, menurut Aji Fajar saat hari biasanya 800 hingga 900 kendaraan, namun adanya PPKM turun menjadi 300 hingga 400 kendaraan bus AKAP yang masuk ke terminal Giwangan.
Imbas dari PPKM juga dirasakan sepinya penumpang bus yang turun di terminal Giwangan.
"Penumpang biasanya 6.000 orang sehari. Sekarang hanya 2.000 orang. Itu juga sudah termasuk penumpang Trans Jogja," ungkapnya.
Pihaknya belum dapat memprediksi apakah setelah kebijakan PPKM ini moda transportasi bus kembali berjalan normal.
Karena saat libur Natal dan tahun baru 2020 lalu yang diperkirakan mobilitas angkutan darat akan naik, ternyata justru turun drastis.
Meski sejak beberapa bulan lalu, kebijakan pembatasan kapasitas penumpang untuk angkutan darat dinaikan menjadi 85 persen.