"Sudah direncanakan akan merekrut satu juta guru melalui skema PPPK untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga guru yg saat ini diisi oleh tenaga honorer. Artinya sementara waktu, dalam jangka pendek kita selesaikan dulu masalah ini," ujar dia.
Namun, lanjut Teguh, tak menutup kemungkinan tahun berikutnya, formasi guru akan kembali dibuka penyeleksiannya melalui jalur CPNS.
"Dalam jangka panjang kita akan buka kembali CPNS guru pada tahun selanjutnya," jelas dia.
2. Tenaga kesehatan.
3. Formasi tenaga teknis lainnya: seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih.
Baca juga: Daftar Dokumen dan Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan untuk CPNS 2021
Tak ada penerimaan guru
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Kata BKN, Besaran Gaji PPPK dan ASN Sama
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik. Sebab, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," sambung dia.
Khusus untuk PPPK Jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN akan dilakukan rekrutmen mencapai 1 juta formasi. Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan pada 2021. (*/kompas.com, Fatimah Artayu Fitrazana)