Rincian Tarif Baru BPJS Kesehatan 2021, Ada Kenaikan untuk Iuran Kelas 3

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo BPJS Kesehatan

Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.

Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.

Baca juga: NIK Tidak Terdata, BPJS Kesehatan Yogyakarta Minta Peserta Lakukan Registrasi Ulang

Baca juga: Gara-gara Iuran Naik, 1,57 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pindah Kelas

Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara pegawai pemerintah
  • non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan (KOMPAS.com/RENI SUSANTI)

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Halaman
123

Berita Terkini