Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 007 Posakan Barat, Desa Cawas, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Thoriq Kamaludin Jamil mengatakan jika di TPS tersebut terdapat 356 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Namun hanya ada 311 DPT yang menggunakan hak pilihnya. Adapun dari jumlah 311 itu, hanya 300 suara dinyatakan sah dan 11 lainnya tidak sah. Rinciannya, paslon 1 meraih 242 suara, kemudian paslon 2 meraih 23 suara, dan paslon 3 meraih 35 suara," ujarnya.
Baca juga: TPS Unik di Pilkada Klaten Usung Konsep Kerajaan Majapahit, Begini Alasannya
Baca juga: Jalan Kaki ke TPS, Sri Mulyani Salurkan Hak Pilih di TPS 007 Desa Cawas Klaten
Ia menjelaskan, penghitungan suara di TPS 007 Posakan Barat dilaksanakan sekitar pukul 13.00, dan sekitar pukul 14.50 hasil penghitungan sudah diserahkan ke PPS desa setempat.
"Proses perhitungan berjalan lancar dan TPS 007 tadi juga yang pertama mengumpulkan rekapitulasi dan berkas lainnya ke PPS Desa Cawas," tandasnya.
( tribunjogja.com )